Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pengesahan Protocol 5 Asean Scheme Of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Asean)

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/2002 · Keppres No. 37 Tahun 2002 · Keppres Nomor 37 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2002Tanggal Penetapan:29 Mei 2002
PerasuransianRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol 5 Asean Scheme Of Compulsory Motor Vehicle Insurance (Protokol 5 Skim Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Asean)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 2002
Tanggal Penetapan29 Mei 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan Protocol 5 ASEAN Scheme of Compulsory Motor Vehicle Insurance, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 April 2001 di Kuala Lumpur, Malaysia. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota ASEAN dan bertujuan untuk mengatur skema asuransi wajib kendaraan bermotor di kawasan ASEAN.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan Protokol 5 yang mengatur skema asuransi wajib kendaraan bermotor di ASEAN. Protokol ini mencakup kewajiban bagi negara-negara anggota untuk menerapkan skema asuransi tersebut. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)