Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Karanganyar. Tujuannya adalah untuk membina dan mengembangkan sektor perdagangan dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, serta memberdayakan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi dengan usaha perdagangan eceran modern. Ketentuan substansial meliputi persyaratan lokasi pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Peraturan Zonasi. Diatur pula batasan luas lantai penjualan Toko Modern berdasarkan jenisnya (Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Department Store, Perkulakan). Peraturan ini juga mengatur sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern, kewajiban Pusat Perbelanjaan menyediakan tempat usaha bagi usaha kecil, jam kerja Hypermarket, Departement Store, dan Supermarket, serta kemitraan antara Pengelola Pasar Modern dengan UMKM lokal. Setiap penyelenggara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.