Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 17/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Karanganyar. Tujuannya adalah untuk membina dan mengembangkan sektor perdagangan dengan prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat, serta memberdayakan Pasar Tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi dengan usaha perdagangan eceran modern. Ketentuan substansial meliputi persyaratan lokasi pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Peraturan Zonasi. Diatur pula batasan luas lantai penjualan Toko Modern berdasarkan jenisnya (Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Department Store, Perkulakan). Peraturan ini juga mengatur sistem penjualan dan jenis barang dagangan Toko Modern, kewajiban Pusat Perbelanjaan menyediakan tempat usaha bagi usaha kecil, jam kerja Hypermarket, Departement Store, dan Supermarket, serta kemitraan antara Pengelola Pasar Modern dengan UMKM lokal. Setiap penyelenggara Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

1. Izin usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pengelolaan yang dimiliki Pasar Tradisional sebelum berlakunya peraturan daerah ini dipersamakan dengan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) berdasarkan peraturan daerah ini. 3. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan peraturan daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi dan belum dibangun sebelum berlakunya peraturan daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan darı Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Departemen Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha.