Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 12/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Mei 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Mei 2011
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah di bidang jasa umum, khususnya pelayanan pasar, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas pasar. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, luas, jangka waktu, dan jenis fasilitas pasar yang dipergunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luas dan jenis bangunan yang digunakan, dengan tarif yang berbeda untuk kios, los, bangunan lainnya, dan pelataran. Retribusi pelayanan pasar berlaku dan dipungut di dalam wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen sah lainnya seperti karcis dan nota perhitungan. Hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen sah lainnya.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.

Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 bulan. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.