Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 Ayat (2) dan Pasal 33 Huruf "m" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 20 huruf g dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berkaitan dengan persyaratan calon Kepala Desa. Persyaratan tersebut mencakup warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa setempat, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun (kecuali setelah menjalani 5 tahun dan mengumumkan secara jujur), tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak menjadi pengurus partai politik, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, berkelakuan baik, serta persyaratan tambahan bagi PNS dan pegawai BUMN/BUMD.