Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 10/2016 · Perda Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka tahun 2015 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 Ayat (2) dan Pasal 33 Huruf "m" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/3476/SJ tentang Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 20 huruf g dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berkaitan dengan persyaratan calon Kepala Desa. Persyaratan tersebut mencakup warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa setempat, tidak sedang menjalani hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun (kecuali setelah menjalani 5 tahun dan mengumumkan secara jujur), tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak menjadi pengurus partai politik, berbadan sehat, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan, berkelakuan baik, serta persyaratan tambahan bagi PNS dan pegawai BUMN/BUMD.

(-)

(-)