Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2011 · PERPRES No. 48 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2011Tanggal Penetapan:27 Juli 2011
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2011
Tanggal Penetapan27 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

  1. Peraturan ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.
  2. Peraturan ini juga diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.
  3. Peraturan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

  1. Penghapusan Ketentuan Lama

Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam pasal yang diubah, bagian "Menimbang" peraturan ini menjelaskan bahwa perubahan dilakukan karena "Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik" telah dibubarkan. Dengan demikian, ketentuan pelaporan kepada tim tersebut secara efektif dihapus.

  1. Perubahan Ketentuan Lama

Peraturan ini hanya mengubah satu ketentuan, yaitu Pasal 11 dari Perpres Nomor 4 Tahun 2010. Kewajiban PT PLN (Persero) untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan pembangkit dan transmisi diubah tujuannya. Jika sebelumnya laporan ditujukan kepada Tim Koordinasi, kini laporan tersebut disampaikan secara berkala (setiap 3 bulan) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Badan Usaha Milik Negara.

  1. Perubahan Hak dan Kewajiban Para Pihak

Kewajiban pelaporan PT PLN (Persero) diubah. Substansi dan frekuensi laporan tetap sama (setiap 3 bulan), namun pihak penerima laporannya diubah dari yang semula Tim Koordinasi menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Tidak Ada

Tidak Ada