Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 46/2017 · Peraturan Menag No. 46 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 46 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:2 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan02 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dan tata kerja universitas, termasuk perubahan pada pasal-pasal yang mengatur tentang Pascasarjana, Organ Pertimbangan Universitas, dan Satuan Pengawasan Internal. Pascasarjana kini memiliki struktur yang lebih terperinci dengan penambahan posisi seperti Direktur, Wakil Direktur, dan Subbagian Tata Usaha. Senat Universitas berfungsi sebagai penyusun kebijakan akademik, dan Satuan Pengawasan Internal bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik.

(-)

(-)