Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organiasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 8/2005 · Perda Kota Tegal No. 8 Tahun 2005 · Perda Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2005Tanggal Penetapan:19 Mei 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organiasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku19 Mei 2005
Tanggal Penetapan19 Mei 2005
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Kota Tegal.

Peraturan Daerah Kota Tegal ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, dengan tujuan untuk meninjau kembali dan mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal. Pembentukan Satpol PP ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat serta tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, sehingga kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif dapat terwujud.

Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah yang bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, koordinasi dengan aparat Kepolisian Negara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta pengawasan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas dan fungsi diatur dengan Peraturan Walikota.

1. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Kota Tegal masih tetap berlaku sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini sampai dengan dilantiknya Pejabat pada Satuan Polisi Pamong Praja.

(-)