Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelestarian Warisan Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 4/2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2020Tanggal Penetapan:12 Juni 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelestarian Warisan Budaya
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku12 Juni 2020
Tanggal Penetapan12 Juni 2020
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia, mempertahankan kearifan lokal, serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui warisan budaya. Warisan budaya terdiri atas cagar budaya dan warisan budaya takbenda. Pelestarian warisan budaya meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Ketentuan Substansial:

Cagar Budaya:

  • Pelestarian cagar budaya meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran.
  • Setiap orang wajib melakukan penyelamatan cagar budaya yang dimiliki atau dikuasainya dalam keadaan darurat.
  • Pengamanan cagar budaya menjadi kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya. Pemerintah Daerah mengamankan jika pemilik tidak dapat mengamankan.
  • Perlindungan cagar budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi.
  • Setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
  • Pemugaran bangunan cagar budaya dan struktur cagar budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik.

Warisan Budaya Takbenda:

  • Pelestarian warisan budaya takbenda dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
  • Perlindungan terhadap warisan budaya takbenda dilakukan melalui pencatatan dan penetapan.
  • Setiap orang dapat melakukan pengembangan warisan budaya takbenda.
  • Pemanfaatan warisan budaya takbenda dilakukan melalui penyebarluasan informasi nilai, pergelaran dan pameran, serta pengemasan bahan kajian.

Pengembangan Cagar Budaya:

  • Pengembangan cagar budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat pada cagar budaya.
  • Setiap orang dapat melakukan pengembangan cagar budaya setelah memperoleh izin pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.
  • Pengembangan cagar budaya meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.

Pemanfaatan Cagar Budaya:

  • Pemerintah Daerah dan setiap orang dapat memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, agama, kebudayaan, pariwisata, dan/atau dunia usaha.

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:

  • Pemerintah Daerah bertugas melakukan pelestarian warisan budaya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, peningkatan kesadaran masyarakat, pengembangan kebijakan, penelitian, penyediaan informasi, promosi, dan penanggulangan bencana.
  • Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika perlindungan cagar budaya, mengkoordinasikan perlindungan, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, mengelola kawasan cagar budaya, mendirikan unit pelaksana teknis, mengembangkan kebijakan sumber daya manusia, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya, melakukan pengelompokan cagar budaya, menetapkan batas situs dan kawasan, menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya, dan menyusun rencana induk pelestarian cagar budaya daerah.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 73, diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Warisan Budaya.