Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 6/2015 · Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 31 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD, memperluas pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk mempermudah akses permodalan dan penyediaan jaminan kredit usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kota Yogyakarta.

Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penyertaan modal kepada PD. BPR Bank Jogja sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank BPD DIY sebesar Rp. 87.754.000.000,00 (delapan puluh tujuh milyar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.

SKPD/Unit Kerja yang mempunyai fungsi fasilitasi penyertaan modal daerah melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka penyertaan modal daerah. Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah pada BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dilaksanakan oleh Dewan Pengawas dan SKPD/Unit Kerja yang melaksanakan tugas pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BUMD.

(-)

(-)