di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 11/2017 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 56 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mempertahankan kepemilikan saham agar Kota Bandung termasuk kelompok penentu arah kebijakan Bank BJB, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan, portofolio, risiko, dan investasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp28.999.994.862,00. Pemerintah Daerah Kota akan menambahkan sebesar Rp100.000.000.000,00 secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD. Dividen yang diperoleh dari penyertaan modal ini merupakan komponen pendapatan daerah.