Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan, serta sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan ini mencakup penataan kelembagaan otoritas pengatur dan pengawas di sektor keuangan, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Secara substansial, undang-undang ini memperluas kewenangan LPS dalam melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengalami kesulitan keuangan. OJK diberikan kewenangan tambahan dalam pengawasan sektor keuangan yang lebih terintegrasi, termasuk pengaturan bursa karbon, aset kripto, dan bursa mineral serta komoditas strategis. Selain itu, dilakukan penyesuaian struktur organisasi Dewan Komisioner OJK dengan penambahan Kepala Eksekutif Pengawas baru untuk sektor-sektor spesifik.
Undang-undang ini juga mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan melalui keadilan restoratif, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu, dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai wilayah dengan kekhususan hukum untuk mendorong pendalaman ekonomi nasional. Ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan milik negara/daerah kepada UMKM juga dipertegas untuk memberikan kepastian hukum bagi direksi dan komisaris dalam menjalankan tugasnya.