Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 10/2004 · Perda Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha, Industri dan Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras di Kabupaten Buton. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang memungkinkan daerah kabupaten untuk mengelola retribusi izin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang telah memperoleh izin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras menjadi subjek retribusi. Objek retribusi adalah pemberian pelayanan izin usaha tersebut. Permohonan izin usaha harus diajukan kepada Kepala Daerah dengan melampirkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO), Wajib Daftar Perusahaan (WDP), daftar isian informasi usaha dan peralatan mesin, serta rekomendasi teknis. Izin usaha berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat dicabut jika perusahaan melanggar ketentuan perundang-undangan atau syarat-syarat yang ditetapkan dalam izin.

Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin kegiatan usaha, termasuk biaya administrasi dan biaya teknis seperti survei lapangan, bimbingan dan penyuluhan, monitoring, pengendalian, dan pengawasan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- per PK (satuan daya kuda). Masa retribusi adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan izin usaha diberikan, dan tidak dapat diborongkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dan Pasal 20 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.