Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum pengelolaan pasar di Kabupaten Barito Kuala, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di pasar daerah, serta menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di pasar.
Pasar daerah diklasifikasikan menjadi Klasifikasi A, B, dan C berdasarkan fasilitas, kegiatan perdagangan, lokasi, dan pendapatan. Pengelolaan pasar daerah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, dengan operasional oleh Kepala UPTD yang bertanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan penarikan retribusi.
Pedagang di pasar daerah harus memiliki Surat Izin Menempati (SIM) untuk menggunakan tempat usaha. SIM bukan merupakan bukti kepemilikan dan berlaku selama 2 tahun serta dapat diperpanjang. Pedagang dilarang menjual atau memindahtangankan tempat berdagang. Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan pasar, termasuk penambahan bangunan, renovasi, rehabilitasi, atau revitalisasi pasar.
Peraturan ini juga mengatur tata tertib di pasar, termasuk kewajiban menunjukkan bukti pembayaran retribusi dan izin menempati, serta larangan-larangan bagi pedagang dan pengunjung pasar.