Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 7/2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 November 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 November 2012
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum pengelolaan pasar di Kabupaten Barito Kuala, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di pasar daerah, serta menciptakan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di pasar. Pasar daerah diklasifikasikan menjadi Klasifikasi A, B, dan C berdasarkan fasilitas, kegiatan perdagangan, lokasi, dan pendapatan. Pengelolaan pasar daerah dilaksanakan oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, dengan operasional oleh Kepala UPTD yang bertanggung jawab menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan penarikan retribusi. Pedagang di pasar daerah harus memiliki Surat Izin Menempati (SIM) untuk menggunakan tempat usaha. SIM bukan merupakan bukti kepemilikan dan berlaku selama 2 tahun serta dapat diperpanjang. Pedagang dilarang menjual atau memindahtangankan tempat berdagang. Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan pasar, termasuk penambahan bangunan, renovasi, rehabilitasi, atau revitalisasi pasar. Peraturan ini juga mengatur tata tertib di pasar, termasuk kewajiban menunjukkan bukti pembayaran retribusi dan izin menempati, serta larangan-larangan bagi pedagang dan pengunjung pasar.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam Bidang Pengelolaan Pasar Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka izin yang berlaku sebelumnya diwajibkan membuat baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).