Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 195/PMK.07/2012 · PMK No. 195/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2012Tanggal Penetapan:10 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2012
Tanggal Penetapan10 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur pedoman umum dan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013. Dana ini merupakan bagian dari Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan sebesar 2% dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional, yaitu Rp6.222.785.783.000,00. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh dan ditetapkan dengan Qanun Aceh. Dana ini juga merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2013. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dan diawasi oleh aparat pengawas fungsional.

(-)

(-)