Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Lampung. Penyelenggaraan kearsipan ini menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung. Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin tertibnya pengelolaan arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, keselamatan aset dan budaya daerah, serta keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi kearsipan yang terdiri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta unit kearsipan pada setiap Perangkat Daerah dan BUMD. Setiap Perangkat Daerah dan BUMD wajib membentuk unit kearsipan yang memiliki fungsi pengelolaan arsip inaktif, pengolahan arsip menjadi informasi, pemusnahan arsip, penyerahan arsip statis, serta pembinaan kearsipan di lingkungannya. Sumber daya manusia kearsipan terdiri dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Arsiparis, dan jabatan fungsional lainnya. Prasarana dan sarana kearsipan meliputi gedung penyimpanan arsip, ruangan penyimpanan arsip inaktif, peralatan kearsipan, dan gedung Diorama untuk akses arsip statis.
Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis (aktif, inaktif, dan vital) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Peraturan ini juga mengatur pelindungan dan penyelamatan arsip, simpul jaringan kearsipan, serta pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.