Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 4/2021 · Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2021Tanggal Penetapan:30 Maret 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku30 Maret 2021
Tanggal Penetapan30 Maret 2021
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Lampung. Penyelenggaraan kearsipan ini menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung. Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin tertibnya pengelolaan arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, keselamatan aset dan budaya daerah, serta keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi kearsipan yang terdiri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta unit kearsipan pada setiap Perangkat Daerah dan BUMD. Setiap Perangkat Daerah dan BUMD wajib membentuk unit kearsipan yang memiliki fungsi pengelolaan arsip inaktif, pengolahan arsip menjadi informasi, pemusnahan arsip, penyerahan arsip statis, serta pembinaan kearsipan di lingkungannya. Sumber daya manusia kearsipan terdiri dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Arsiparis, dan jabatan fungsional lainnya. Prasarana dan sarana kearsipan meliputi gedung penyimpanan arsip, ruangan penyimpanan arsip inaktif, peralatan kearsipan, dan gedung Diorama untuk akses arsip statis. Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis (aktif, inaktif, dan vital) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Peraturan ini juga mengatur pelindungan dan penyelamatan arsip, simpul jaringan kearsipan, serta pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Semua Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Unit kearsipan dan unit kerja yang belum dan/atau kurang memiliki Arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan Perangkat Daerah.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 83 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 83 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.