Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 10 Tahun 2014 terkait organisasi dan tata kerja perwakilan BPKP di Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara. Perubahan ini meliputi struktur organisasi, tugas-tugas subbagian, dan komposisi kelompok jabatan fungsional auditor.
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Perwakilan BPKP, khususnya pada Bagian Tata Usaha yang terdiri dari Subbagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum. Tugas masing-masing subbagian juga mengalami perubahan, seperti Subbagian Kepegawaian yang bertugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai, Subbagian Keuangan yang bertugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pengelolaan urusan keuangan, dan Subbagian Umum yang bertugas melakukan urusan persuratan, perlengkapan, urusan dalam, rumah tangga dan pengelolaan perpustakaan. Selain itu, terdapat perubahan pada komposisi Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, termasuk bidang-bidang tugasnya seperti bidang pengawasan instansi pemerintah pusat, akuntabilitas pemerintah daerah, akuntan negara, investigasi, serta program dan pelaporan serta pembinaan aparat pengawasan internal pemerintah. Lampiran peraturan ini juga diubah untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru.