Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 12/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2019Tanggal Penetapan:30 Agustus 2019
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku30 Agustus 2019
Tanggal Penetapan30 Agustus 2019
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 38)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan ini terutama berkaitan dengan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur tentang BPD, sehingga Peraturan Daerah sebelumnya perlu disesuaikan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi dalam Pasal 1, termasuk definisi pengawasan kinerja Kepala Desa dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
  • Penambahan larangan bagi anggota BPD dalam Pasal 16, yaitu dilarang mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui musyawarah.
  • Perubahan Bab VI mengenai Kelembagaan BPD, yang mengatur struktur kelembagaan BPD yang lebih rinci, terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, serta bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa).
  • Penambahan pasal-pasal baru (Pasal 17A, 17B, dan 17C) yang mengatur tentang pengangkatan staf administrasi BPD, pemilihan pimpinan dan ketua bidang BPD, serta penetapan pimpinan dan ketua bidang BPD melalui keputusan BPD yang disahkan oleh Camat atas nama Bupati.

(-)

(-)