di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 12/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan ini terutama berkaitan dengan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur tentang BPD, sehingga Peraturan Daerah sebelumnya perlu disesuaikan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial: