Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2015 tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 9/2015 · Perda Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN BALITA
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita (KIBBLA), meningkatkan akses pelayanan KIBBLA untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan balita, serta mengubah perilaku masyarakat dan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang menguntungkan KIBBLA.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait KIBBLA, termasuk hak ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, persalinan, dan nifas, serta hak bayi dan balita untuk mendapatkan imunisasi, ASI eksklusif, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menjamin pembiayaan pelayanan KIBBLA untuk penduduk miskin.

Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar, mengutamakan keselamatan pasien, dan meningkatkan kemampuan tenaga kesehatan. Keluarga wajib mengupayakan pelayanan KIBBLA, mengubah perilaku yang tidak menguntungkan KIBBLA, dan memprioritaskan asupan gizi yang baik. Peraturan ini juga mengatur sistem rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal, peran serta masyarakat dan swasta dalam mendukung KIBBLA, serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

(-)

1. Tenaga KIBBLA yang melanggar Pasal 21 ayat (2) dan (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00. 2. Orang yang melakukan perawatan tali pusat selain yang dianjurkan tenaga KIBBLA (Pasal 32 ayat (2)) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Tenaga pertolongan persalinan tradisional yang melakukan pertolongan persalinan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00. 4. Penyelenggara pelayanan kesehatan yang melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (4) diancam pidana kurungan 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.