Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui ketersediaan RTH, mengatasi berkurangnya RTH akibat pemanfaatan lahan yang pesat, dan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan RTH.
Tujuan penyelenggaraan RTH adalah menjaga ketersediaan lahan sebagai bidang resapan air, menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan binaan, serta menciptakan ruang interaksi publik yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Ketentuan substansial meliputi:
- Fungsi RTH: Fungsi utama (ekologis) seperti konservasi hidrologis, pengaturan iklim mikro, produksi oksigen, penyerapan polutan, pengamanan sumber daya, pengembangan keanekaragaman hayati, dan mitigasi bencana; serta fungsi tambahan (sosial, budaya, ekonomi, estetika, planologis, dan pendidikan).
- Jenis RTH: Diklasifikasikan menurut fisik (alami dan binaan), struktur (pola ekologis dan planologis), dan kepemilikan (publik dan privat).
- Penyediaan RTH: Proporsi minimal 30% dari luas wilayah, terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Diatur pula penyediaan RTH untuk pekarangan, halaman perkantoran, taman atap bangunan, lingkungan/permukiman, taman perkotaan, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan/median jalan, pejalan kaki, dan fungsi tertentu (sempadan sungai, sumber air, pemakaman, rel kereta api, jaringan listrik tegangan tinggi).
- Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Pengendalian RTH: Pemanfaatan RTH milik daerah harus atas izin Bupati. Pengelolaan dilaksanakan terpadu oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta. Pengendalian dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.
- Hak dan Kewajiban: Pemerintah daerah memiliki hak menyusun kebijakan dan melakukan pembinaan, serta kewajiban memenuhi penyediaan RTH publik dan memberikan bantuan kepada korban musibah akibat pengelolaan RTH publik. Masyarakat memiliki hak menikmati RTH dan kewajiban menyediakan RTH di pekarangan. Pihak swasta memiliki hak mendapatkan pembinaan dan izin, serta kewajiban menyertakan konsep RTH pada rencana pembangunan.
- Larangan: Dilarang merusak/menebang pohon milik pemerintah daerah, merusak sarana/prasarana taman, dan melanggar norma hukum di taman/RTH.