Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 35/2013 · Permenhan No. 35 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk mewujudkan pengawasan internal yang berkualitas dan profesional dalam rangka mendukung pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Peraturan ini menetapkan Kode Etik bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Kode Etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa APIP melaksanakan tugasnya dengan integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi, dan independensi. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja APIP dalam organisasi, antara sesama APIP, dan dengan auditi. Selain itu, dibentuk Dewan Kehormatan Kode Etik untuk menangani pelanggaran kode etik oleh APIP.

(-)

  1. APIP yang melanggar Kode Etik dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu, atau usulan pemberhentian dari Tim Audit.
  2. Pelanggaran ringan dapat dijatuhi sanksi teguran tertulis.
  3. Pelanggaran sedang dapat dijatuhi sanksi tidak diberi penugasan audit.
  4. Pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi usulan pemberhentian dari Tim Audit.