Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Juga dikenal sebagai: PMK 62/PMK.03/2021 · PMK No. 62/PMK.03/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan PerpajakanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2021 (selanjutnya disebut "PMK 62/2021") merupakan peraturan baru yang menetapkan tata cara pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam rangka pembebanan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral. PMK ini secara khusus menerjemahkan dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018.

  • Menggantikan atau Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks PMK 62/2021 tidak tercantum ketentuan pencabutan atau perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, PMK 62/2021 tidak secara langsung mencabut atau mengubah peraturan menteri sebelumnya dalam dokumen ini. Namun PMK ini berfungsi sebagai peraturan pelaksana untuk implementasi ketentuan dalam:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (sebagai rujukan untuk ketentuan peralihan).
  • Status Berlaku:

    • PMK 62/2021 ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2021 dan diundangkan pada tanggal 14 Juni 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 673), sehingga mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai Pasal 12.
    • Ketentuan khusus mengenai pelaporan (Pasal 11) berlaku mulai 1 Januari 2022.
    • Terkait pelaporan dan pelibatan pemerintah untuk periode sejak berlakunya PP 37/2018 sampai dengan 31 Desember 2021, PMK ini memberikan ketentuan peralihan yang mengacu pada formulir dan mekanisme menurut PP 93/2010 (lihat Pasal 9 dan Pasal 10).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • PMK 62/2021 disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018. Tujuannya adalah menetapkan tata cara pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral.
    • Latar belakang kebijakan adalah memberikan kepastian administratif dan persyaratan bukti bagi pemanfaatan sumbangan/biaya sebagai pengurang penghasilan bruto serta memastikan kesesuaian program penyaluran sumbangan dengan kebijakan pemerintah.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Wajib Pajak (pemberi sumbangan):
      • Memenuhi persyaratan agar pengeluaran sumbangan/biaya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 5): tidak mengalami rugi fiskal tahun sebelumnya, pemberian tidak menyebabkan rugi tahun pajak pemberian, didukung bukti yang sah, disalurkan melalui entitas yang berstatus dan memiliki NPWP (kecuali yang dikecualikan), dan tidak melalui pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
      • Melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persetujuan apabila diperlukan (Pasal 6 dan 7).
    • Lembaga pengumpul sumbangan:
      • Harus melibatkan pemerintah pusat/daerah dalam program penyaluran sumbangan untuk memenuhi definisi lembaga sebagaimana dimaksud (Pasal 3).
      • Wajib menyampaikan laporan pengumpulan sumbangan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang relevan (Pasal 8).
    • Pemerintah pusat/pemerintah daerah:
      • Memberikan persetujuan atas rencana program penyaluran sumbangan yang memuat informasi minimal sebagaimana tercantum pada Pasal 4 ayat (4) dan ditandatangani pejabat yang berwenang.
    • Direktorat Jenderal Pajak: menerima dan memproses pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan secara elektronik melalui laman atau saluran terintegrasi (Pasal 6).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kesesuaian program penyaluran sumbangan dengan kebijakan pemerintah pusat/daerah (Pasal 4 ayat (1)-(3)).
    • Transparansi dan akuntabilitas: dibuktikan dengan dokumen persetujuan yang memuat informasi substantif (Pasal 4 ayat (4)).
    • Non-profit / kepentingan umum: sumbangan/biaya untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba (Pasal 2 huruf e).
    • Proteksi integritas fiskal: pembatasan agar pengeluaran tidak digunakan untuk menimbulkan kondisi rugi fiskal dan dilarang melalui hubungan istimewa (Pasal 5).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Definisi lembaga pengumpul sumbangan yang memenuhi syarat apabila telah melibatkan pemerintah pusat/daerah dalam program penyalurannya (Pasal 3).
    • Pelibatan pemerintah: lembaga pengumpul sumbangan menyesuaikan program penyaluran dengan program kebijakan pemerintah pusat/daerah dan memperoleh dokumen persetujuan yang memuat nomor/tanggal dokumen, identitas lembaga pengumpul dan Wajib Pajak, rencana program dan jumlah nominal, dasar hukum, serta persetujuan pejabat (Pasal 4 ayat (1)-(5)).
    • Persyaratan pengurang penghasilan bruto: daftar kondisi yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)).
    • Pelaporan: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan formulir tanda bukti penerimaan sumbangan secara elektronik dan melampirkan salinan dokumen persetujuan apabila sumbangan disalurkan melalui lembaga pengumpul yang melibatkan pemerintah (Pasal 6). Dokumen formulir memiliki informasi minimal yang ditentukan (Pasal 6 ayat (4)).
    • Waktu pelaporan: pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (Pasal 7). Ketentuan pelaporan mulai berlaku 1 Januari 2022 (Pasal 11).
    • Kewajiban lembaga pengumpul sumbangan untuk menyampaikan laporan pengumpulan sumbangan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan terkait (Pasal 8).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku Umum:

    • PMK 62/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (14 Juni 2021) sesuai Pasal 12.
    • Ketentuan pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 diberlakukan mulai 1 Januari 2022 (Pasal 11).
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Untuk pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang disampaikan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 sampai dengan 31 Desember 2021, pelaporan dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 dan peraturan pelaksanaannya paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan (Pasal 9).
    • Pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan untuk periode sejak berlakunya PP 37/2018 sampai dengan 31 Desember 2021 dianggap telah terpenuhi (Pasal 10). Ketentuan ini berfungsi sebagai grandfathering administratif atas pelibatan yang telah dilakukan dalam rentang waktu tersebut.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan yang terjadi sampai 31 Desember 2021 harus menggunakan formulir PP 93/2010 dan disampaikan paling lambat pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak terkait (Pasal 9).
    • Mulai 1 Januari 2022, seluruh pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan mengikuti ketentuan dan format yang ditetapkan dalam PMK 62/2021 (Pasal 6 dan Pasal 11), termasuk mekanisme pelaporan elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
  • Grandfathering Clauses:

    • Pasal 10 menyatakan bahwa pelibatan pemerintah pusat/daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan sejak berlakunya PP 37/2018 sampai 31 Desember 2021 dianggap terpenuhi. Ini merupakan ketentuan grandfathering yang memastikan bahwa program penyaluran sumbangan pada periode itu tidak perlu mengulangi pemenuhan pelibatan menurut format baru PMK 62/2021.
    • Pasal 9 memungkinkan penggunaan formulir dan mekanisme pelaporan lama (PP 93/2010) untuk periode sampai 31 Desember 2021 sehingga memberi waktu penyesuaian administratif bagi Wajib Pajak dan lembaga pengumpul.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi