di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 229 Tahun 1964 tentang Perjalanan Jabatan Ke Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 229/1964 · Keppres No. 229 Tahun 1964 · Keppres Nomor 229 Tahun 1964
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas Laksamana Muda Udara Iskandar, Menteri Perhubungan Udara Pertama, ke beberapa negara Eropa dan Timur Tengah. Perjalanan ini bertujuan untuk menyelesaikan urusan terkait kredit proyek penerbangan, pesawat terbang untuk Irian Barat, pesawat latihan, dan rencana penerbangan Garuda ke Eropa. Perjalanan ini juga mencakup undangan dari K.L.M. di Nederland, di mana Menteri akan disertai oleh isteri. Seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Keputusan ini juga mengatur besaran uang harian dan tunjangan selama perjalanan, serta kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban setelah kembali dari perjalanan.