Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 10/2013 · Perda Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2013Tanggal Penetapan:25 Januari 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku25 Januari 2013
Tanggal Penetapan25 Januari 2013
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2008 Nomor 09).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan tersebut meliputi: - Jumlah Anggota BPD: Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa. - Syarat Anggota BPD: Kriteria yang dapat dipilih menjadi Anggota BPD. - Mekanisme Pembentukan BPD: Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan musyawarah pembentukan BPD dan membentuk Panitia Musyawarah Tingkat Desa. Panitia ini kemudian membentuk Petugas Pelaksana Musyawarah Tingkat Wilayah. Panitia Musyawarah Tingkat Desa bertugas menentukan jumlah anggota BPD berdasarkan rasio keterwakilan wilayah, menyusun jadwal kegiatan, dan melaksanakan musyawarah penetapan calon anggota BPD. - Tata Cara Musyawarah Pemilihan Calon Anggota BPD: Petugas Pelaksana Musyawarah Tingkat Wilayah menjaring bakal calon anggota BPD dan mengadakan musyawarah untuk menetapkan calon anggota BPD. Panitia Musyawarah Tingkat Desa menyusun daftar nama calon anggota BPD dan menetapkan calon terpilih. - Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: BPD dapat menggali aspirasi masyarakat melalui pengamatan, kunjungan kerja, pertemuan khusus, atau cara lain yang sesuai. Aspirasi yang ditampung dibahas dalam rapat BPD dan disalurkan kepada pemerintah desa. - Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, bertempat tinggal di luar desa, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau telah berakhir masa jabatannya. - Pergantian Antar Waktu (PAW): Anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh calon anggota BPD antar waktu. - Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja BPD.

1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas, fungsi, hak, wewenang dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa. 2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila mengundurkan diri, diberhentikan atau meninggal dunia tidak dapat diisi dari Anggota Pengganti Antar Waktu apabila jumlahnya lebih dari 11 (sebelas) orang.

(-)