Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perubahan tersebut meliputi:
- Jumlah Anggota BPD: Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa.
- Syarat Anggota BPD: Kriteria yang dapat dipilih menjadi Anggota BPD.
- Mekanisme Pembentukan BPD: Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan musyawarah pembentukan BPD dan membentuk Panitia Musyawarah Tingkat Desa. Panitia ini kemudian membentuk Petugas Pelaksana Musyawarah Tingkat Wilayah. Panitia Musyawarah Tingkat Desa bertugas menentukan jumlah anggota BPD berdasarkan rasio keterwakilan wilayah, menyusun jadwal kegiatan, dan melaksanakan musyawarah penetapan calon anggota BPD.
- Tata Cara Musyawarah Pemilihan Calon Anggota BPD: Petugas Pelaksana Musyawarah Tingkat Wilayah menjaring bakal calon anggota BPD dan mengadakan musyawarah untuk menetapkan calon anggota BPD. Panitia Musyawarah Tingkat Desa menyusun daftar nama calon anggota BPD dan menetapkan calon terpilih.
- Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat: BPD dapat menggali aspirasi masyarakat melalui pengamatan, kunjungan kerja, pertemuan khusus, atau cara lain yang sesuai. Aspirasi yang ditampung dibahas dalam rapat BPD dan disalurkan kepada pemerintah desa.
- Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, bertempat tinggal di luar desa, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau telah berakhir masa jabatannya.
- Pergantian Antar Waktu (PAW): Anggota BPD yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir digantikan oleh calon anggota BPD antar waktu.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja BPD.