di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 16/2011 · Perda Kabupaten Luwu No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing dalam penarikan investasi, dengan memberikan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, dan murah.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk melakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan jenis dan melakukan pemungutan retribusi atas pemberian pelayanan perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.