Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2025-2029.

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lampung Barat 20/2026 · Perbup Kabupaten Lampung Barat No. 20 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2026Tanggal Penetapan:18 Mei 2026
Hukum Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPeta Jalan Pembangunan Kependudukan Daerah Tahun 2025-2029.
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku18 Mei 2026
Tanggal Penetapan18 Mei 2026
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Daerah Tahun 2025-2029 sebagai dokumen operasional dari Grand Design Pembangunan Kependudukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan arah pembangunan kependudukan yang terukur, terintegrasi, dan adaptif guna mewujudkan masyarakat yang berdaya, sejahtera, dan berketahanan. Fokus utama kebijakan mencakup lima pilar strategis: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga berkualitas, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan. PJPK ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program lintas sektor untuk mengoptimalkan bonus demografi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengantisipasi fenomena penuaan penduduk (aging population). Pelaksanaan kebijakan ini didukung oleh mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah melalui Tim Koordinasi Pelaksanaan PJPK, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.

(-)

(-)