Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 3/2024 · Peraturan BNPT No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2024Tanggal Penetapan:5 Desember 2024
Penanggulangan Terorisme

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaPelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku06 Desember 2024
Tanggal Penetapan05 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30); 2. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723) sebagaimana telah diubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1051);

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang pelaksanaan deradikalisasi bagi mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah tindak pidana terorisme melalui deradikalisasi yang komprehensif dari hulu ke hilir. Deradikalisasi dilakukan terhadap mantan narapidana terorisme dan kelompok orang yang terpapar paham radikal terorisme untuk reintegrasi sosial dan menghilangkan atau mengurangi pemahaman radikal terorisme.

Ketentuan Substansial:

  1. Identifikasi dan penilaian terhadap mantan narapidana terorisme dan orang atau kelompok orang yang terpapar paham radikal terorisme.
  2. Pembinaan yang meliputi wawasan kebangsaan, keagamaan, dan kewirausahaan.
  3. Pembentukan tim koordinasi pelaksanaan deradikalisasi.
  4. Reintegrasi sosial untuk mengembalikan kepercayaan sosial.
  5. Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan deradikalisasi.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan deradikalisasi. BNPT juga dapat melibatkan pihak swasta dan masyarakat.

(-)

(-)