Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 7/2020 · Perda Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2020Tanggal Penetapan:21 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku21 September 2020
Tanggal Penetapan21 September 2020
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2019 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah**: Semula Rp1.188.911.177.076,86 menjadi Rp1.215.369.915.856,69. 2. **Belanja Daerah**: Semula Rp1.271.911.177.076,86 menjadi Rp1.271.404.528.295,57. 3. **Pembiayaan**: Penerimaan semula Rp85.000.000.000,00 menjadi Rp58.034.612.438,88 dan pengeluaran tetap Rp2.000.000.000,00. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).

(-)

(-)