Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB)

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 33/2011 · Permendikbud No. 33 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2011Tanggal Penetapan:9 Agustus 2011
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB)
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2011
Tanggal Penetapan09 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) melalui penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011. DAK ini dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan seperti ruang kelas baru, ruang perpustakaan, dan ruang belajar lainnya, serta untuk peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan alat peraga dan sarana teknologi informasi. Proporsi penggunaan dana ini disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota, berkisar antara 35% hingga 65%.

(-)

(-)