di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1983 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Rejim Hukum Negara Nusantara dan Hak-Hak Malaysia Di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara Diatas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah Republik Indonesia yang Terletak di Antara Malaysiatimur dan Malaysia Barat
Juga dikenal sebagai: UU 1/1983 · UU No. 1 Tahun 1983 · UU Nomor 1 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia mengenai Rejim Hukum Negara Nusantara dan hak-hak Malaysia di laut teritorial dan perairan nusantara. Tujuan utama adalah untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Nusantara dan menjaga hubungan baik dengan Malaysia. Perjanjian ini juga bertujuan untuk mengakui hak-hak tradisional Malaysia di wilayah laut yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat.
Ketentuan Substansial: Perjanjian ini mengatur pembagian kewenangan antara Indonesia dan Malaysia, termasuk pengakuan Malaysia terhadap kedaulatan Indonesia atas laut teritorial dan perairan nusantara. Malaysia diizinkan untuk melaksanakan hak-hak tradisional seperti akses dan komunikasi kapal, penangkapan ikan tradisional, dan pemasangan kabel serta pipa bawah laut. Selain itu, perjanjian ini menetapkan kewajiban Malaysia untuk menghormati kedaulatan Indonesia dan mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia yang relevan.