Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 46 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an

Juga dikenal sebagai: PERPRES 46/2024 · PERPRES No. 46 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2024Tanggal Penetapan:27 Maret 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 2024
Tanggal Penetapan27 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)