Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan penetapan retribusi dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepentingan umum, jaminan kebenaran pengukuran, serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran dan alat-alat ukur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan tera/tera ulang UTTP dan pengujian BDKT.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tersebut.
3. **Golongan Retribusi**: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
5. **Besaran Tarif Retribusi**: Dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah satuan dengan tarif per pelayanan, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
6. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati.
8. **Keberatan**: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
9. **Pembetulan, Pengurangan, atau Penghapusan Sanksi**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi.
10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
11. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
12. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
13. **Pemeriksaan Retribusi**: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi.