Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 3/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2018Tanggal Penetapan:15 November 2018
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku15 November 2018
Tanggal Penetapan15 November 2018
Tempat PenetapanJanto

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 08), sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Nomor 16).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 19 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XIII/2014 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5042 Tahun 2016, serta Surat Kementerian Keuangan terkait penghitungan tarif retribusi.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 6 diubah untuk mengatur pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa berdasarkan jumlah pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang menara telekomunikasi, dengan pelaksanaan paling banyak 2 kali dalam 1 tahun.
  2. Menambahkan Pasal 6A yang mengatur pengecualian objek retribusi, meliputi menara untuk fungsi pertahanan/keamanan, yang dibangun dengan dana APBN/APBD untuk kepentingan pemerintah, untuk kepentingan radio penyiaran/organisasi radio amatir, untuk tujuan non-komersial, dan yang tidak difungsikan secara teknis.
  3. Pasal 7 diubah untuk mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Pasal 8 diubah untuk mengatur perhitungan retribusi berdasarkan perkalian antara tarif retribusi dengan nilai menara telekomunikasi dan tingkat penggunaan jasa. Nilai menara telekomunikasi terdiri atas pemanfaatan ruang, ketinggian, struktur, lokasi, dan pemanfaatan secara mandiri/bersama. Rumus perhitungan retribusi terutang adalah RT = {TP x (Jumlah NMT)} x TPJ.
  5. Pasal 12 diubah untuk mengatur pembayaran retribusi daerah di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  6. Pasal 31 dihapus.

(-)

(-)