Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 17/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku14 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar terkait retribusi pelayanan pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan definisi Pasar dan penambahan definisi Pasar Hewan.
  2. Perubahan objek retribusi menjadi penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios, toko, ruko, dan pasar hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
  3. Perubahan cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu dan kelas tempat berjualan yang digunakan.
  4. Penambahan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan dengan DPRD.
  5. Perubahan lampiran tarif retribusi.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi pungutan retribusi, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

(-)

(-)