Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap lokasi pendirian pasar tradisional dan pasar modern yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Selain itu, diatur mengenai ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pasar tradisional yang harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan UMKM, serta menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman. Pasar modern juga diatur mengenai jarak pendiriannya dengan pasar tradisional, dengan ketentuan khusus untuk minimarket berstatus waralaba. Perubahan juga mencakup kewajiban pelaku usaha di bidang pasar tradisional dan modern untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Pengelola pasar tradisional dan modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan, kebersihan, dan menyediakan fasilitas yang memadai bagi karyawan dan konsumen.