Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlındungan Pemberdayaan Pasar Tradısıonal Dan Penataan Serta Pengendalıan Pasar Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 3/2020 · Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2020Tanggal Penetapan:23 Juni 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlındungan Pemberdayaan Pasar Tradısıonal Dan Penataan Serta Pengendalıan Pasar Modern
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku23 Juni 2020
Tanggal Penetapan23 Juni 2020
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap lokasi pendirian pasar tradisional dan pasar modern yang wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Selain itu, diatur mengenai ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pasar tradisional yang harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan UMKM, serta menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman. Pasar modern juga diatur mengenai jarak pendiriannya dengan pasar tradisional, dengan ketentuan khusus untuk minimarket berstatus waralaba. Perubahan juga mencakup kewajiban pelaku usaha di bidang pasar tradisional dan modern untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Pengelola pasar tradisional dan modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati ketentuan perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan, kebersihan, dan menyediakan fasilitas yang memadai bagi karyawan dan konsumen.

(-)

(-)