Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1965 tentang Perubahan Susunan Dewan lalu - Lintas Devisa

Juga dikenal sebagai: PP 22/1965 · PP No. 22 Tahun 1965 · PP Nomor 22 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1965Tanggal Penetapan:17 Mei 1965
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Susunan Dewan lalu - Lintas Devisa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1965
Tanggal Penetapan17 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1965 tentang Dewan Lalu-Lintas Devisa.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengintegrasikan kebijakan politik perdagangan luar negeri dengan politik luar negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 1965. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan Dewan Lalu-Lintas Devisa. Susunan baru Dewan Lalu-Lintas Devisa menetapkan Wakil Perdana Menteri I sebagai Ketua, Wakil Perdana Menteri III sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota. Anggota lainnya termasuk Menteri Perdagangan, Menteri Urusan Anggaran Negara, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Menteri/Sekretaris Umum K.O.T.O.E, dan Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri. Wakil Ketua II juga bertindak sebagai pelaksana tugas sehari-hari Dewan dan pimpinan Biro.

(-)

(-)