Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2014Tanggal Penetapan:3 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku03 Oktober 2014
Tanggal Penetapan03 Oktober 2014
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.226.172.804.679,25 bertambah menjadi Rp. 1.231.536.321.679,25 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari semula Rp. 1.305.240.053.783,04 menjadi Rp. 1.358.705.020.316,56 setelah perubahan, sehingga defisit setelah perubahan menjadi Rp. -127.168.698.637,31. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan, terutama dari retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagai komponen utama penerimaan pembiayaan.

(-)

(-)