Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis ketahanan pangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
- Pengangkatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
- Uji Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan harus memenuhi Standar Kompetensi, yang mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
- Target Angka Kredit Minimal: Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Analis Ketahanan Pangan untuk setiap jenjang.
- Penilaian Kinerja: Penilaian Kinerja Analis Ketahanan Pangan meliputi SKP dan perilaku kerja.