Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 118 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1963 tentang Penambahan Wilayah Kuasa Pertambangan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/1963 · Keppres No. 118 Tahun 1963 · Keppres Nomor 118 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1963Tanggal Penetapan:21 Juni 1963
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Wilayah Kuasa Pertambangan Perusahaan Negara Pertambangan Minyak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1963
Tanggal Penetapan21 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Keputusan Presiden (Keppres) No. 118 Tahun 1963 tentang Penambahan Wilayah Kuasa Pertambangan bagi Perusahaan Negara Pertambangan Minjak Nasional (P.N. Permina).

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Ya. Keputusan Presiden ini merupakan peraturan baru yang menetapkan penambahan wilayah kuasa pertambangan bagi P.N. Permina. Ia menetapkan batas-batas wilayah baru dan syarat-syarat pelaksanaannya.

  • Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya?
    Tidak secara eksplisit menggantikan Peraturan Pemerintah No. 198 Tahun 1961 atau undang‑undang yang dirujuk. Keppres ini tidak mencabut PP No. 198/1961 melainkan menambah/menentukan perluasan wilayah kuasa yang diberikan berdasarkan PP tersebut.

  • Apakah mengubah Peraturan sebelumnya?
    Secara substantif Keppres ini menambah ketentuan pelaksanaan terkait Wilayah Kuasa Pertambangan yang diberikan kepada P.N. Permina sebagaimana didirikan dengan PP No. 198 Tahun 1961. Namun Keppres ini tidak menuliskan amandemen teks PP No. 198/1961; posisinya lebih bersifat pelengkap/penetapan administratif terhadap batas wilayah dan syarat pelaksanaan.

  • Rujukan dan dasar hukum:

    • Undang‑undang No. 44/Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (dirujuk sebagai pedoman mengenai hubungan dengan pihak ketiga dan pemilik tanah).
    • Peraturan Pemerintah No. 198 Tahun 1961 tentang pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minjak Nasional (P.N. Permina) — sebagai dasar pemberian wilayah kuasa awal.
    • Undang‑undang No. 10/Prp Tahun 1960 (dirujuk sebagai dasar hukum umum yang relevan).

  • Status Berlaku:

    • Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan yaitu dinyatakan berlaku sejak 21 Juni 1963 (Pasal 4).

    • Pelaksanaan teknis dan ketentuan lanjutan diamanatkan kepada Departemen dan Menteri terkait (Pasal 2 dan Pasal 3), sehingga efektivitas penuh bergantung pada pelaksanaan administratif lebih lanjut.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama Keppres ini adalah memperluas Wilayah Kuasa Pertambangan yang diberikan kepada Perusahaan Negara Pertambangan Minjak Nasional (P.N. Permina) karena penunjukan batas sebelumnya (dalam PP No. 198/1961) dianggap perlu diperluas untuk mencapai hasil produksi yang lebih baik (mengingat alasan a dan b dalam konsiderans).

    • Latar belakang hukum: pemberian tambahan wilayah ini didasarkan pada kebutuhan operasional/perolehan produksi dan berpedoman pada ketentuan perundang‑undangan yang terkait (UU dan PP yang dirujuk).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Hak: P.N. Permina diberikan hak/kuasa pertambangan tambahan di wilayah yang ditetapkan di Pasal 1 (hak eksplorasi/eksploitasi minyak di area tersebut sesuai ketentuan yang berlaku).

    • Kewajiban Departemen: Menentukan patok‑patok batas wilayah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pengundangan (Pasal 2 ayat (1)).

    • Kewajiban Menteri: Memutuskan hal‑hal pelaksanaan yang menimbulkan hubungan dengan pihak ketiga atau pemilik tanah dengan berpedoman pada UU No. 44/Prp/1960 (Pasal 2 ayat (2)). Juga diberi kewenangan menetapkan syarat bagi pemegang Kuasa Pertambangan dan mengatur hal‑hal yang belum diatur (Pasal 3).

  • Prinsip‑prinsip Utama

    • Prinsip kepastian hukum: penetapan batas koordinat yang rinci dan peta terlampir memberikan kepastian geografis terhadap wilayah yang diberikan.

    • Prinsip pelaksanaan administratif terpusat: kewenangan teknis dan penentuan syarat disentralisasi ke kementerian yang menangani pertambangan, sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.

    • Prinsip perlindungan hak pihak ketiga dan pemilik tanah: hubungan dengan pihak ketiga dan pemilik tanah harus diputuskan berdasarkan UU No. 44/Prp/1960.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan batas fisik: Departemen terkait, dengan bantuan P.N. Permina, wajib memasang patok‑patok batas dalam jangka waktu 1 tahun (Pasal 2 ayat (1)).

    • Penyelesaian sengketa/ketentuan relasional: masalah yang timbul antara pemegang kuasa dan pihak ketiga/pemilik tanah diputuskan oleh Menteri berpedoman pada UU No. 44/Prp/1960 (Pasal 2 ayat (2)).

    • Pengaturan syarat pemegang Kuasa Pertambangan: hal‑hal yang belum atau tidak cukup diatur diserahkan kepada Menteri yang bertugas di bidang pertambangan untuk menetapkan syarat‑syarat pelaksanaan (Pasal 3).

    • Dokumentasi dan pengundangan: Keputusan ini diperintahkan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar publik dapat mengetahuinya (penegasan administratif di bagian akhir Keppres).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Keputusan Presiden dinyatakan mulai berlaku pada hari ditetapkan, yaitu sejak 21 Juni 1963 (Pasal 4).

    • Namun, pelaksanaan teknis penentuan batas fisik menuntut tindakan administratif lebih lanjut sesuai amanat Pasal 2.

  • Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada

    • Keppres ini memberikan tambahan wilayah kepada P.N. Permina; tidak ada ketentuan yang mencabut atau mengubah hak pihak lain secara eksplisit. Perihal hubungan dengan pihak ketiga atau pemilik tanah yang sudah ada akan diputuskan oleh Menteri dengan berpedoman pada UU No. 44/Prp/1960 (Pasal 2 ayat (2)).

    • Dengan demikian, entitas yang telah mempunyai kepentingan di wilayah yang kini ditambahkan tidak otomatis dicabut haknya oleh Keppres ini; penyelesaian atau kompensasi harus disesuaikan/ditetapkan oleh Menteri berdasarkan peraturan yang relevan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Terdapat batas waktu administratif khusus untuk penandaan batas fisik: 1 (satu) tahun sejak pengundangan Keppres untuk pemasangan patok oleh Departemen dengan bantuan P.N. Permina (Pasal 2 ayat (1)).

    • Untuk penyesuaian administratif lain (mis. penetapan syarat pemegang kuasa, penyelesaian sengketa), Keppres tidak menetapkan batas waktu yang spesifik dan menyerahkan urusan tersebut kepada kewenangan Menteri terkait (Pasal 3).

  • Grandfathering Clauses

    • Teks Keppres tidak memuat klausul grandfathering yang eksplisit. Namun praktiknya Keppres menunjuk Menteri untuk memutuskan masalah yang timbul dengan pihak ketiga dan pemilik tanah menurut UU No. 44/Prp/1960, sehingga status dan hak‑hak yang sudah ada akan ditangani melalui keputusan administratif selanjutnya oleh Menteri.

    • Dengan kata lain, tidak ada pengecualian eksplisit dalam teks Keppres, tetapi mekanisme penyesuaian diberikan kepada otoritas administratif yang berwenang.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi