di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Permentan 4/2022 · Permentan No. 4 Tahun 2022 · Permentan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian tahun anggaran 2022. Tujuan dari DAK Fisik Bidang Pertanian adalah untuk mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis, meningkatkan kemampuan produksi pangan dalam negeri, mendukung peningkatan nilai tambah dan ekspor komoditas pertanian, meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah, dan meningkatkan cadangan pangan nasional melalui pengembangan food estate dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian dan hewani.
Peraturan ini mencakup perencanaan dan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian. Dinas Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kegiatan (RK) yang memuat rincian kegiatan, metode pengadaan, lokasi, target keluaran, kebutuhan dana, dan kegiatan penunjang. Kegiatan yang dapat didanai oleh DAK Fisik Bidang Pertanian meliputi pembangunan sumber air (rehabilitasi irigasi, pembangunan irigasi air tanah), pembangunan jalan pertanian, pembangunan Lumbung Pangan Masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana pasca panen tanaman pangan dan perkebunan, pembangunan/renovasi Rumah Potong Hewan (RPH), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), sarana dan prasarana pertanian presisi, serta pembangunan olahan pakan ternak. Sebagian kegiatan dilaksanakan melalui Swakelola oleh Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), atau Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), sementara kegiatan lainnya dilaksanakan melalui penyedia.
Dinas Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengelola kegiatan DAK Fisik Bidang Pertanian. Sekretariat Jenderal, Unit Kerja Eselon I Teknis, dan Dinas Provinsi melakukan pembinaan kepada Dinas Kabupaten/Kota. Pemantauan dilakukan terhadap aspek teknis dan keuangan. Laporan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pertanian meliputi realisasi penyerapan dana, capaian keluaran kegiatan, pelaksanaan teknis kegiatan, dan capaian hasil jangka pendek. Laporan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertanian.