Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 43/2021 · PP No. 43 Tahun 2021 · PP Nomor 43 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan undang-undang baru yang secara khusus mengatur mengenai Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin Dan/Atau Hak Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah bertujuan untuk mengatasi berbagai hambatan dan tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan sinkronisasi pemanfaatan ruang, menjamin kepastian perizinan dan investasi, serta mendukung pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan.


Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebutuhan ruang untuk pembangunan nasional memerlukan kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai ketidaksesuaian terkait tata ruang, kawasan hutan, perizinan, dan hak atas tanah yang telah ada.


Penyelesaian Batas Daerah termasuk percepatan dan penyelesaian ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK. Penyelesaian ini juga termasuk penyelesaian ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan. Peraturan ini membedakan penyelesaian berdasarkan 2 (dua) kondisi yakni Keterlanjuran dan Pelanggaran. Diatur juga penyelesaian ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut. Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K.


Regulasi ini juga mengatur mengenai kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian, penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan PITTI (Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang).

  1. Penyelesaian penegasan Batas Daerah yang belum ditetapkan harus diselesaikan oleh menteri terkait paling lama 5 bulan sejak PP ini berlaku. Jika pemerintah daerah tidak bersepakat, menteri berwenang menetapkannya paling lama 1 bulan setelahnya.
  2. Penyelesaian ketidaksesuaian untuk kasus Keterlanjuran di dalam Kawasan Hutan harus diselesaikan paling lambat 3 tahun sejak PP ini berlaku.
  3. Penyelesaian ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, dan Hak Atas Tanah dengan RTRW untuk kasus Keterlanjuran juga harus diselesaikan paling lambat 3 tahun.
  4. Instansi, badan usaha, atau masyarakat yang melakukan kegiatan reklamasi sebelum adanya peraturan terkait dan belum memiliki izin, wajib mengajukan permohonan izin reklamasi paling lama 1 tahun sejak PP ini berlaku.

  1. Pasal 13: Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
  2. Pasal 14: Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tata Ruang.
  3. Pasal 18 Ayat (5): Dalam hal RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi telah ditetapkan, namun pelaksana reklamasi tidak memiliki izin reklamasi, pelaksana reklamasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan selanjutnya tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
  4. Pasal 22 ayat (2): Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, danf atau RZWP-3-K dalam Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan.