Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 43/2015 · Perka BKN No. 43 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:27 Oktober 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan27 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan barang persediaan pakai habis di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sistem Informasi Online Inventory (SI-ONI) digunakan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang. Peraturan ini mengatur prosedur pengelolaan barang, monitoring, pembinaan, serta penghargaan dan sanksi bagi unit kerja terkait. Pejabat yang berwenang bertanggung jawab atas pelaksanaan penatausahaan barang guna mencapai tertib administrasi, fisik, dan hukum.

(-)

1. Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan sanksi kepada unit kerja yang tidak melaksanakan pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis dengan baik.