Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 7/2016 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2016-2030 (RIPPDA Kabupaten).

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPDA diperlukan sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mendorong pemerataan kesempatan berusaha, memperoleh manfaat, serta menghadapi tantangan perubahan lokal, nasional, dan global.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Pembangunan destinasi pariwisata daerah.
  2. Pembangunan pemasaran pariwisata daerah.
  3. Pembangunan industri pariwisata daerah.
  4. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah.

Pelaksanaan RIPPDA diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, dilaksanakan dalam tiga tahap (jangka pendek, menengah, dan panjang), serta dievaluasi paling lama 5 tahun sekali.

Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah terwujudnya pariwisata Tolitoli yang berkualitas dan berkelanjutan serta memiliki daya saing dalam menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pelestarian alam, sejarah, dan budaya.

Misi pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Mewujudkan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, dan berwawasan lingkungan.
  2. Menciptakan pemasaran pariwisata yang sinergis, berkualitas, unggul, dan bertanggung jawab.
  3. Mewujudkan industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial budaya.
  4. Mewujudkan organisasi kelembagaan pemerintah kabupaten, swasta, masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme yang efektif dan efisien.
  5. Mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan partisipatif pelaksanaan Sadar Wisata dan Sapta Pesona.

Tujuan pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata serta keragaman daya tarik pariwisata berdasarkan potensi lokal.
  2. Melakukan kegiatan pemasaran dengan menggunakan berbagai media secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
  3. Mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah.
  4. Mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi, pemasaran, dan industri pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien.

Sasaran pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Peningkatan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.
  2. Peningkatan lama tinggal dan jumlah pengeluaran wisatawan.
  3. Peningkatan peran serta masyarakat dalam kepariwisataan.
  4. Peningkatan produk domestik regional bruto dan pendapatan per kapita masyarakat serta pengurangan kemiskinan.

(-)

(-)