di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 66/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 66/PERMEN-KP/2017
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Petambak Garam. Ruang lingkupnya meliputi jenis dan standar mutu garam, tempat dan waktu pemasukan, penyerapan garam hasil produksi petambak garam, serta rekomendasi impor.
Jenis garam yang diimpor harus sesuai dengan pos tarif/HS yang telah ditentukan dan memenuhi standar mutu yang mengacu pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017. Impor garam hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.
Tempat pemasukan impor garam ditetapkan pada Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan Belawan, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Menteri dapat menetapkan tempat pemasukan lain berdasarkan usulan dari menteri yang membidangi urusan perindustrian.
Waktu pemasukan impor garam adalah bulan Januari hingga April, kecuali jika terjadi perubahan musim kemarau yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang membidangi urusan perindustrian.
Importir Garam wajib memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi Petambak Garam dalam negeri sejumlah volume yang direkomendasikan oleh Menteri.
Rekomendasi Impor Garam diterbitkan oleh Menteri dan diberikan kepada menteri yang membidangi urusan perdagangan, yang memuat informasi mengenai tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, dan standar mutu wajib. Jumlah impor garam yang direkomendasikan maksimal sejumlah kekurangan garam dalam negeri dan diberikan secara bertahap. Jika terdapat kekurangan garam untuk kebutuhan konsumsi, Rekomendasi Impor Garam hanya dapat diberikan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pergaraman.
Pengawasan terhadap impor garam dilakukan untuk menjamin kesesuaian tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan, dan standar mutu oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri.