Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 02 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2012 - 2032

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 02/2012 · Perda Kota Ternate No. 02 Tahun 2012 · Perda Kota Ternate Nomor 02 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2012Tanggal Penetapan:7 September 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2012 - 2032
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku07 September 2012
Tanggal Penetapan07 September 2012
Tempat PenetapanTernate

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Ternate Tahun 2006-2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Ternate ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2012-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kota Ternate sebagai kota pesisir dan kepulauan yang adil, mandiri, dan berkelanjutan berbasis pada sektor unggulan jasa perdagangan, perikanan, dan pariwisata. Kebijakan penataan ruang meliputi penetapan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis. Struktur ruang mencakup sistem pusat-pusat kegiatan, prasarana utama (transportasi darat, laut, udara), dan jaringan prasarana lainnya (energi, telekomunikasi, sumber daya air, infrastruktur perkotaan). Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, RTH, kawasan pelestarian alam, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, permukiman, jasa dan perdagangan, perkantoran, industri, pariwisata, perikanan, pertanian, ruang evakuasi bencana, ruang terbuka non-hijau, dan peruntukan lainnya). Kawasan strategis meliputi kawasan strategis provinsi dan kota, dengan fokus pada kepentingan ekonomi, sosial budaya, dan fungsi lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur dan pola ruang, dilaksanakan melalui program pemanfaatan ruang beserta pendanaannya. Pengendalian pemanfaatan ruang meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Peran masyarakat diatur dalam penataan ruang melalui partisipasi dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan: a. Yang telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. b. Yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: 1) Jika belum dilaksanakan pembangunannya, izin disesuaikan. 2) Jika sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi. 3) Jika tidak memungkinkan penyesuaian, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan dan disesuaikan. 4. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini akan dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.