Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi

Juga dikenal sebagai: PMK 07/PMK.011/2012 · PMK No. 07/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kemudahan administrasi bagi pelaku transaksi obligasi di Indonesia. Perubahan ini mencakup penyesuaian tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto obligasi. Ketentuan baru mencakup penghitungan diskonto negatif atau rugi yang dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan, serta penentuan harga dan tanggal perolehan obligasi dengan metode First In First Out jika tidak dapat ditentukan secara pasti. Selain itu, terdapat perubahan dalam lampiran yang mengatur tata cara tersebut.

1. Terhadap pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Bunga Obligasi sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan bahwa penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi ditentukan sesuai dengan tanggal dan harga perolehan yang sebenarnya atau dengan metode First In First Out. 2. Perolehan diskonto negatif atau rugi dalam penjualan Obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.

1. Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sesuai ketentuan, dikenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi berupa bunga.