Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 10/2015 · Perda Kota Pekalongan No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan09 September 2015
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013-2028.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, kewajiban, hak, dan tata cara pengelolaan pariwisata di Kota Pekalongan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, mempererat persahabatan antar budaya, bangsa, dan agama, serta memperkenalkan dan meningkatkan mutu objek wisata daerah.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi manfaat, kekeluargaan, pemerataan, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, kesatuan, profesionalisme, berbudaya, dan kenyamanan lingkungan. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Pengembangan daya tarik wisata dapat berbasis alam, budaya, atau buatan, dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Usaha pariwisata yang diatur meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan solus per aqua (SPA). Setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kecuali usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah atau usaha mikro dan kecil.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan terkait perusakan daya tarik wisata dan pelanggaran dalam menjalankan usaha pariwisata. Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah.

1. Kampung wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dapat menjalankan kegiatan kepariwisataan. 2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dikenai teguran lisan. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam TDUP dan/atau kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan TDUP.