Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 7/2011 · Perda Kabupaten Kolaka No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan kesatu atas Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita (KIBBLA) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat dan mencapai Tujuan Pembangunan Era Milenium (MDGs).

Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, menyediakan tenaga kesehatan, obat-obatan, dan dana, serta melakukan pengawasan dan pembinaan. Pemerintah Daerah juga wajib melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan, serta melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP) jika ditemukan kasus kematian ibu dan bayi baru lahir.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi hak ibu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan dan persalinan, hak bayi baru lahir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adekuat, dan hak bayi serta anak balita untuk mendapatkan imunisasi dan lingkungan yang bersih. Masyarakat memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pelayanan KIBBLA dan memberikan perlindungan kepada ibu dan anak. Sektor usaha swasta memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat menyusui dan memberikan perlindungan terhadap hak normatif buruh perempuan.

1. Peraturan daerah ini dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat kesiapan pelaksanaan. 2. Tingkat kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. 3. Peraturan Daerah ini dilaksanakan secara penuh dan menyeluruh paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8, dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara kegiatan, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 3. Dalam hal ini terjadi mallpraktek maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi tenaga petugas dan keluarga yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.