Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 22/2017 · Peraturan LAN No. 22 Tahun 2017 · Peraturan LAN Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Tata Kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1225), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pembentukan Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK) dan memberikan panduan kepada Tim Penilai JFAK dalam melakukan penilaian Angka Kredit JFAK. Sasarannya adalah terbentuknya Tim Penilai JFAK secara tepat dan terlaksananya tugas Tim Penilai JFAK secara baik yang mematuhi standar ketepatan dan memenuhi objektivitas penilaian. Ketentuan substansial meliputi pembentukan Tim Penilai JFAK yang terdiri dari Tim Penilai Pusat (TPP), Tim Penilai Instansi (TPI), dan Tim Penilai Daerah (TPD) dengan tugas masing-masing. Susunan keanggotaan Tim Penilai JFAK berjumlah gasal dengan persyaratan tertentu bagi anggotanya. Masa jabatan anggota Tim Penilai JFAK paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. Kepala LAN menetapkan TPP, sementara pimpinan instansi pusat atau daerah mengusulkan pembentukan TPI dan TPD kepada Kepala LAN. Peraturan ini juga mengatur Sekretariat Tim Penilai (STP) yang bertugas membantu Tim Penilai JFAK dalam melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja JFAK melalui DUPAK online. STP memiliki susunan keanggotaan yang terdiri dari koordinator/penanggung jawab, pengelola sistem informasi, dan pengelola administrasi. Setiap JFAK wajib mendokumentasikan seluruh satuan hasil kegiatan yang dimiliki dan mengunggahnya ke dalam DUPAK online. Usulan DUPAK ditetapkan dalam sidang penilaian oleh Tim Penilai JFAK yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun.

(-)

(-)