Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua

Juga dikenal sebagai: Permendagri 58/2020 · Permendagri No. 58 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 58 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat batas daerah yang dimulai dari TK 01 hingga TK 47, yang mengikuti garis-garis alam seperti sungai dan punggung bukit. Setiap titik koordinat ditentukan secara spesifik dengan menggunakan sistem koordinat geografis. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik.

(-)

(-)