di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 8/2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 50.533.370.500,00 sehingga menjadi Rp. 1.362.315.607.000,00. Kenaikan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 84.955.354.500,00 sehingga menjadi Rp. 1.391.173.478.000,00. Perubahan ini mencakup belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Pembiayaan Daerah: Terdapat penerimaan pembiayaan yang bertambah sebesar Rp. 95.869.148.000,00 sehingga menjadi Rp. 100.305.035.000,00. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. 61.447.164.000,00.